TSdpGfd5TSAlGfMlTfroBUO0Ti==

Ditangkap saat Berkendara, Pemuda 22 Tahun di Sijunjung Terpaksa Lebaran di Penjara

 Ditangkap saat Berkendara, Pemuda 22 Tahun di Sijunjung Terpaksa Lebaran di Penjara

AKTUAL7.com │ Sijunjung Seorang pemuda inisial S (22) terpaksa merayakan lebaran di balik jeruji besi, sebab beberara waktu lalu dia ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Sijunjung.

Warga Jorong Suka Maju Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru itu ditangkap lantaran terlibat narkoba pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 17.45 WIB.

“Pelaku ditangkap di Jorong Kamang Makmur Timpeh IV  Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Awal Rama, Kamis (28/3).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa S diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Kamang Baru. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Petugas yang telah memperoleh cukup bukti permulaan kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Polisi lalu melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti 11 paket sabu.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.